Kode Etik Humas

Apa sih Kode Etik itu??

A. Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, pedoman, dan batasan-batasan ketika melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dengan tujuan untuk meningkatakan kualitas anggota perusahaan. Tujuan kode etik adalah agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi yang tidak profesional.

B. Fungsi Kode Etik dalam Kegiatan Humas

Menurut Biggs dan Blocher (1986:10) 3 fungsi dari kode etik, antara lain:
a.    Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
Dengan terjalinnya hubungan baik dengan pihak pemerintah sebagai pemangku kebijakan suatu daerah tentunya sangat berpengaruh terhadap jalanya perusahaan, sehingga adanya kode etik ini dapat meminimalisir tindak semena-mena pemerintah terhadap perusahaan.
b.    Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi
Dengan adanya kode etik humas akan memberikan penjelasan tentang bagaimana cara menjalin hubungan yang baik dengan rekan kerja, yang tentunya akan sangat berpengaruh terhadap performa dan motivasi kerja dari masing-masing aggota humas.
c.    Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi
Praktisi humas yang bijaksana tidak akan memberikan kemudahan terhadap penyelewengan kerja, yang mana tindakan tersebut akan berdampak negatif baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap perusahaan. Praktisi humas yang baik, yang taat terhadap kode etik adalah mereka yang meminimalisir sekecil apapun kesalahan dalam berkeja serta menjaga nama baik profesinya.
C. Macam-Macam Kode Etik Humas
Ada 4 macam kode etik yang harus humas taati, antara lain:
  1. Code of conduct, yaitu etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi.
  2. Code of profession, yaitu etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas.
  3. Code of publication, yaitu etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi.
  4. Code of enterprise, yaitu menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll.
D. Pentingnya Kode Etik Untuk Praktisi Humas
Di zaman yang serba modern seperti sekarang ini,tantangan masa depan yang semakin besar, yang ditandai dengan munculnya kebebasan pers dan kebebasan berpendapat serta berekspresi, kode etik itulah yang menjadi standart moral yang harus dipegang oleh para praktisi humas agar dirinya tetap survive. Sehingga dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan setiap kemampuan dan keterampilan yang dimilikinya dapat diolah dengan baik untuk menciptakan konsep kerja yang baik terhadap perusahaan yang diwakilinya,masyarakat dan lebih besar lagi dampaknya adalah untuk dirinya sendiri.

    EDampak Tidak Dijalankannya Kode Etik Humas
    Dampak dari tidak dijalankannya kode etik humas berpengaruh terhadap praktisi humas sendiri maupun perusahaan. Bagi praktisi humas yang bekerja tidak sesuai kode etik akan mendapatkan penilaian negatif dari rekan sejawat, yang terparah adalah penurunan pangkat atau bahkan dikeluarkan dari tempat kerjanya. Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kode etiknya maka akan mendapatkan citra negatif di masyarakat, dan apabila citra ini berkembang maka akan sangat mempengaruhi kinerja perusahaan. 

    Sekarang sudah tau ya guys mengenai Kode Etik Humas, semoga bermanfaat yaa ^_^ 

    Oleh: Fathonah & Septiana

    Komentar

    Posting Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Profil dan Etika Profesi Humas

    Administrasi Perkantoran SMKN 1 Salatiga