Profil dan Etika Profesi Humas

Hy guys.. Yuk baca mengenai Profil dan Etika Profesi Humas kalo kalian ngaku anak Administrasi Perkantoran. Here it is..

1. Pengertian Profil
Provil adalah identitas dari individu atau organisasi yang memberikan informasi kepada yang membutuhkan, dengan  maksud untuk mengenali, memahami, dan  mempelajari individu atau organisasi tersebut.

2. Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, pedoman, dan batasan-batasan ketika melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dengan tujuan untuk meningkatakan kualitas anggota perusahaan. Tujuan kode etik adalah agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi yang tidak profesional
Menurut G.Sach dalam bukunya The Exent and Intention of PR and Information Activities terdapat tiga konsep penting dalam etika kehumasan sebagai berikut:
  1. The Image, the knowledge about us and the attitudes toward us the our different   interest groups have. Citra adalah pengetahuan mengenai kita dan sikap terhadapat kita yang mempunyai kelompok-kelompok dalam kepentingan yang berbeda.
  2. The Profile, the knowledge about an attitude towards, we want our various interest group to have. Penampilan merupakan pengetahuan mengenai suatu sikap terhadap yang kita inginkan untuk dimiliki kelompok kepentingan kita beragam.
  3. The Ethiccs is branch of philoshophy, it is a moral philoshophy or piloshophical thinking about morality. Often used as equivalentti right or good. Etika merupakan cabang dari ilmu filsafat, merupakan filsafat moral atau pemikiran filosofis tentang moralitas, biasanya selalu berkaitan dengan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan.
Kesimpulannya citra adalah cara masyarakat memberikan kesan baik atau buruk terhadap diri kita. Penampilan selalu berorientasi ke depan mengenai bagaimana sebenarnya harapan tentang keadaan diri kita, sedangkan bahasan etika merupakan acuan bagi kode perilaku moral yang baik dan tepat dalam menjalankan profesi kehumasan.
Landasan patokan utama dari etika profesi adalah berdasarkan prinsip-prinsip dasar PBB sebagai berikut:
1. The Universal Declaration of Human Right 
Menghormati dalam pelaksanaan tugas profesinya dengan memperhatikan prinsip-prinsip moral dari deklarasi umum tentang hak-hak asasi manusia. 
2. Human Dignity 
Menghormati dan menjunjung tinggi martabat manusia serta mengakui hak setiap pribadi untuk menilai.

3. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik : 
a.Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya
b. Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
c. Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini.

Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1.      Alasan ekonomiàkebutuhan individu, misalnya :Korupsi
2.      Tidak ada pedoman Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
3.      Perilaku dan kebiasaan individu (kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi)
4.      lingkungan tidak etis (pengaruh komunitas)
5.      Perilaku orang yang ditiru (efek primodialisme yang kebablasan)
6.      Sanksi Pelanggaran Etika
7.      Sanksi social skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
8.      Sanksi hokum skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama dan hiikuti hokum perdata. 

     4. Profil Petugas Humas
Memang tidak mudah menggambarkan profil petugas humas, namun dari beberapa buku disebutkan beberapa kriteria yang merangkum kualitas seseorang praktisi humas yang baik, meliputi hal-hal berikut ini :
  1. Mampu menghadapi semua orang yang memiliki aneka ragam karakter dengan baik.
  2. Mampu berkomunikasi dengan baik, menjelaskan segala sesuatu dengan jelas da lugas, baik lisan maupun tertulis,atau bahkan secara visual.
  3. Mampu mengorganisir segala sesuatu, termasuk dalam perencanaan prima.
  4. Memiliki integritas personal,baik dalam profesi maupun kehidupan pribadi.
  5. Mempunyai imajinasi.
  6. Serba tahu, dalam hal ini adalah akses informasi yang seluas-luasnya.
  7. Dari uraian diatas, dapat disimpulkan kriteria ideal adalah kemampuan dalam hal manajemen, keterampilan, dan kepribadian. Gambaran umum tentang profil petugas humas dan kualifikasi yang dimilikinya sebagai berikut. Petugas humas haruslah orang cukup terampil, khususnya di bidang penulisan, mendengarkan, berbicara, membaca dan menggunakan alat-alat komunikasi lainnya.
  8. PR harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang berbagai macam media dan memahami proses manajeman. PR harus memiliki kemampuan dalam memecahkan suatu masalah, dala mengambil keputusan, mengelola opini public, mengefaluasi kecenderungan perilaku dan respo public. PR juga harus memiliki selera dan perilaku yang baik tentang etika, simpati, dan empati, kepemimpinan, semangat, kreativitas dan imajiasi, kematangan/stabilitas kepribadian serta integritas pribadi.
Sumber : https://rifar7.wordpress.com/2015/11/12/profil-dan-etika-profesi-humas/
 Oleh : Fathonah & Septiana


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kode Etik Humas

Administrasi Perkantoran SMKN 1 Salatiga