Kode Etik Humas
Apa sih Kode Etik itu??
A. Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara,
pedoman, dan batasan-batasan ketika melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan
dengan tujuan untuk meningkatakan kualitas anggota perusahaan. Tujuan kode etik adalah agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
yang tidak profesional.
B. Fungsi Kode Etik dalam Kegiatan Humas
Menurut Biggs dan Blocher (1986:10) 3
fungsi dari kode etik, antara lain:
a. Melindungi suatu profesi dari
campur tangan pemerintah
Dengan terjalinnya hubungan
baik dengan pihak pemerintah sebagai pemangku kebijakan suatu daerah tentunya
sangat berpengaruh terhadap jalanya perusahaan, sehingga adanya kode etik ini
dapat meminimalisir tindak semena-mena pemerintah terhadap perusahaan.
b. Mencegah terjadinya pertentangan
internal dalam suatu profesi
Dengan adanya kode etik
humas akan memberikan penjelasan tentang bagaimana cara menjalin hubungan yang
baik dengan rekan kerja, yang tentunya akan sangat berpengaruh terhadap
performa dan motivasi kerja dari masing-masing aggota humas.
c. Melindungi para praktisi dari
kesalahan praktik suatu profesi
Praktisi humas yang bijaksana tidak akan memberikan kemudahan terhadap
penyelewengan kerja, yang mana tindakan tersebut akan berdampak negatif baik
terhadap dirinya sendiri maupun terhadap perusahaan. Praktisi humas yang baik,
yang taat terhadap kode etik adalah mereka yang meminimalisir sekecil apapun
kesalahan dalam berkeja serta menjaga nama baik profesinya.
C. Macam-Macam Kode Etik
Humas
Ada 4 macam kode etik yang harus humas taati, antara lain:
Ada 4 macam kode etik yang harus humas taati, antara lain:
- Code of conduct, yaitu etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi.
- Code of profession, yaitu etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas.
- Code of publication, yaitu etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi.
- Code of enterprise, yaitu menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll.
Di zaman yang serba modern seperti sekarang ini,tantangan masa depan yang semakin besar, yang ditandai dengan munculnya kebebasan pers dan kebebasan berpendapat serta berekspresi, kode etik itulah yang menjadi standart moral yang harus dipegang oleh para praktisi humas agar dirinya tetap survive. Sehingga dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan setiap kemampuan dan keterampilan yang dimilikinya dapat diolah dengan baik untuk menciptakan konsep kerja yang baik terhadap perusahaan yang diwakilinya,masyarakat dan lebih besar lagi dampaknya adalah untuk dirinya sendiri.
E. Dampak Tidak Dijalankannya Kode Etik Humas
Dampak dari tidak dijalankannya kode etik humas
berpengaruh terhadap praktisi humas sendiri maupun perusahaan. Bagi praktisi humas yang bekerja tidak sesuai kode
etik akan mendapatkan penilaian negatif dari rekan sejawat, yang terparah
adalah penurunan pangkat atau bahkan dikeluarkan dari tempat kerjanya. Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kode etiknya
maka akan mendapatkan citra negatif di masyarakat, dan apabila citra ini
berkembang maka akan sangat mempengaruhi kinerja perusahaan.
Sekarang sudah tau ya guys mengenai Kode Etik Humas, semoga bermanfaat yaa ^_^
Oleh: Fathonah & Septiana
Sekarang sudah tau ya guys mengenai Kode Etik Humas, semoga bermanfaat yaa ^_^
Oleh: Fathonah & Septiana
Sebutkan 3 contoh kode etik humas
BalasHapus